TagarBMR.id,BOLSEL- Sebanyak 78 orang kepala desa (Sangadi) dari 81 desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan.
Acara ini diadakan di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, dan dihadiri langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru serta Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Dari total 81 desa, tiga desa lainnya, yaitu Desa Meyambanga, Salongo Timur, dan Dumagin B, masih dalam masa jabatan yang direncanakan selesai Pilkada nanti. Sedangkan untuk pemilihan antar waktu akan dilakukan setelah Pilkada untuk mengisi posisi kepala desa di ketiga desa tersebut.
Dalam acara ini, Kepala Dinas PMD Bolsel, Ramli Abdul Madjid, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah tindak lanjut dari ditetapkannya UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 yang mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sementara itu, Bupati H. Iskandar Kamaru dalam amanatnya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.
Bupati berharap, dengan bertambahnya masa jabatan, para Sangadi semakin semangat dalam bekerja dan mengabdi untuk desa.
“Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” pungkas Bupati Iskandar Kamaru.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, anggota Forkopimda kabupaten, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, serta para pejabat tinggi pratama Pemda, para camat, dan Sangadi. (BoKor)