Polres Bolsel Ungkap Kasus Pencurian Mesin Tempel di Transpatoa

TAGARBMR.ID,BOLSEL – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengamankan tiga tersangka kasus pencurian mesin tempel yang terjadi di Pesisir pantai Desa Transpatoa, Kecamatan Helumo, Sabtu 27 Agustus 2022 lalu.

Tiga tersangka tersebut masing – masing berinisial ID (43) warga Kecamatan Kotamobagu Barat, RP (31) warga Kecamatan Dumoga Tenggara dan RM (37) warga Kecamatan Passi Barat

Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/75/VIII/2022/SPKT/POLRESBOLSEL/POLDASULUT yang dilaporkan penanggung jawab BUMDes Transpatoa dan LP/B/76/VIII/2022/SPKT/POLRESBOLSEL/POLDASULUT yang dilaporkan RFG warga Desa Popodu.

“Berdasarkan keterangan korban, awalnya mereka mendapat informasi dari saksi RB selaku Kep. Speed Boat melalui telepon, dimana 2 buah mesin tempel 40 PK merk Yamaha milik BUMDes dan milik RFG yang berada di Desa Transpatoa telah hilang dicuri orang tak dikenal,” ujar Wakapolres dalam Press Conference, Selasa (28/2/2022).

Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 54 Juta. Merasa tak terima, keduanya kemudian melaporkan hal ini ke Polres Bolsel.

“Bersasarkan laporan tersebut, Polres Bolsel kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah ke salah satu tersangka berinisial ID warga Kecamatan Kotamobagu Barat.

Aras petunjuk tersebut, satuan Resmob Polres Bolsel dipimpin Kanit Satreskrim pada tanggal 24 Januari 2023 kemudian mengamankan tersangka ID dirumahnya di Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Usai mengamankan ID, Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya beserta Barang Bukti yang telah dijual di Kota Bitung,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel mengungkapkan, saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Telah kita tahan bersama barang  bukti di Rumah Tahanan Polres Bolsel dan diancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tutup Kasatreskrim.

(Bobi)

Komentar Facebook