Didampingi LPK RI Afni Laporkan Dugaan Pengelapan Ranmor Ke Polres Kotamobagu

Kotamobagu –Naas Nasib Afni Ibrahim Warga Desa Ambang Satu Kecamatan Boltim Bolmong ini . Betapa tidak Motor roda dua Kesayanganmya Yang masih mengangsur disalah satu Finance Itu Di kuasai salah satu pemilik Apa VN alis Vik .

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 10 Oktober2022 Afni Ibrahim menitipkan kendaraan motor Beat Honda dengan Nopol DB 3482 DC kepada kakaknya yang bernama Eva Ibrahim karena saat itu Afni Ibrahim bekerja di salah satu Toko di Manado dan status kendaraan tersebut masih dalam status leasing di salah satu finance di Kotamobagu.

Belakangan terungkap jika kendaraan milik Afni Ibrahim juga di titipkan oleh sang kakak yakni Eva Ibrahim kepada kerabatnya bernama Tri Sugeha. Nah, di tangan Tri sugeha inilah tanpa di ketahui oleh Eva apa motifnya sehingga kendaraan milik adiknya kini di kuasai oleh oknum VN alias Vika Nurhamidin pemilik salah satu Spa di Kotamobagu.

“Saya tidak tahu apa-apa tentang permasalahannya dengan Tri Sugeha tiba tiba motor Adik saya di tahan oleh VN dengan jaminan hutang padahal saya dan adik saya tak terlibat hutang piutang dengan VN” ujar Eva

Tri Sugeha ketika di konfirmasi  Media ini membenarkan bahwa kendaraan motor milik Afni Ibrahim saat ini dalam penguasaan VN. Tri menjelaskan dirinya pernah bekerja di Koperasi usaha milik VN sebagai kolektor Nasabah. Namun Tri juga merasa heran kenapa ia mempunyai hutang kepada VN padahal selama ini dirinya tak pernah terlibat hutang dengan VN.

“Saya heran kenapa saya punya hutang kepada bos, sementara saya adalah anak buahnya, setelah saya selidiki ternyata Bos melakukan pelunasan uang nasabah dan di bebankan kepada saya dan bos (VN) menahan motor adik Eva sebagai jaminan hutang tersebut, “Ungkap Tri.

Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor ini mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Adapun hasil investigasi LPK RI dengan cara mendatangi kediaman VN di salah satu Spa di Kotamobagu namun VN tak ada di tempat. Upaya Konfirmasipun di lakukan melalui seluler dan VN membenarkan bahwa kendaraan motor milik Afni Ibrahim saat ini ada di tangannya karena Karyawannya bernama Tri Sugeha terlibat hutang dengannya sehingga motor tersebut sudah di gadaikannya.

“Surat pengantar saya sudah bawa tapi bapak VN tetap saja bersi keras tak mau mengembalikan motornya, padahal saya katakan kenapa harus motor saya yang di tahan, ” Ucap Afni.

Tak terima kendaraan motor miliknya hilang di tangan VN, Pada Senin 28 Nopember 2022 akhirnya Afni Ibrahim melaporkan kasus dugaan penggelapan motor ini ke Polres Kotamobagu dengan Nomor : LP/B/803/XI/2022/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Ketua DPC LPK RI Kotamobagu dan BMR Gunawan Mokodongan Mengatakan Jika Pihaknya Akan terus Mengawal Kasus tersebut.

” Kami akan terus Mengawal Kasus ini Karna Ini menyangkut Konsumen Yang di Zolimi. ,” tukas Gun

 

(Julkifli )

Komentar Facebook