Kotamobagu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK – RI) Kotamobagu Dan BMR Sambangi Pemkota Kotamobagu Senin, (28/11/2022)
Menurut Ketua DPC LPK RI Gunawan Mokodongan S.Sos , kunjungan tersebut Guna membicarakan rencana Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen yang di Agendakan Tanggal 12 Desember mendatang.
” Sesuai Amanah UU Kami mohon Pemkot agar dapa Membantu kinerja LPK RI Dalam Rangka Melindungi Konsumen Dengan Cara Mengagendakan Sosialisasi UU PK No 8 tahu 1999,” ungkap Gun .
Menurutnya Dengan sosialisasi ini sangat Bermafaat Bagi Konsumen .
” Olehnya kami bicarakan dengan Pemkot dalam Hal ini Pak Wawali soal Sosialisasi dengan Mengundang perusahaan yang beroperasi Di Tanah Totabuan Bersama dengan Stakeholder Agar nantinya Masyarakat dan Perusahan akan tahu Hak Dan kewajiban masing masing ,” ujar Mokodongan
Kunjungan Yang Didampingi Kadivkum DPP Edwin Hatam itu Bersama dengan Bendahara DPC Adi Djaman Itu diterima Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan SH di Ruang kerjanya .
” Kita akan Suport kegiatan ini . Karan hal tersebut mengenai kepentingan Orang banyak . silahkan Berkordinasi dengan Dinas Terkait dan sebagai Pemerintah saya Sangat mendukung kegiatan ini. Dan Jangan Lupa Harus Menyurat secara Resmi Ke Walikota Kotamobagu ,” Kata Nayodo mantan Ketua KPU Kotamobagu itu .
Ia Berharap agar Sinergitas Antara pemerintah dengan LPK RI terus Berjalan sesuai dengan Aturan .dan Berharap agar LPK RI Selalu Dampingi Masyarakat yang sangat membutuhkan
” Dengan Berpedoman Pada UU perlindungan Konsumen Itu sendiri, Silahkan Saja Selagi itu berpihak pada Masyarakat Banyak . Pasti Pemkot dukung dan tetap Berkondisi dengan Stakeholder ,” tukas Wawali .
Sebagi Informasi LPK RI Kotamobagu dengan Di sokong Pemkot pada Tanggal 12 Desember Nanti akan Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 dang Mengundang Finance ,Perbankan , Koparasi dan Stakeholder .
(**Red)