Kotamobagu – Perampasan Terhadap Kendaraan Oleh Pihak Perusahan Finance bulan melalui putusan Pengadilan atau diserahkan dengan sukarela bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan a Saat menerima Kunjungan Kerja Ketua DPD LPK RI Sulut didampingi Ketua DPC Atau Kerisedenan Kotamobagu dan BMR Gunawan Mokodongan S.Sos di rumah dinas Wakil Walikota Jumat, (18/11/2022)
” Nah Lembaga ini sangat dibutuhkan Masyarakat . Dengan Banyaknya Keluhan Masyarakat dengan Perampasan atau pengambilan Paksa kendaraan atau barang yang tidak sesuai dengan Aturan yang berlaku ,” ujar Nayodo
Olehnya ia meminta agar lembaga ini Konsisten dalam urusan Membela kepentingan masyarakat yang merasa terzolimi .
” Saya minta Agar LPK RI Sulut Khusunya Di daerah ini bersama Pemkot bersinergi Membela Rakyat jika Ada Pihak Perusahaan Yang melakukan Penarikan kendaraan atau barang namun bukan putusan Pengadilan ,” Tambahnya.
Sementara itu Ketua DPD Sulut LPK RI Stevi Sumampow Mengatakan Jika tujuan kunjungan ini Adalah mengajak stakeholder bersinergi Brantas perlakukan sepihak kepada Konsumen
” Kami anda dan semua kita adalah Konsumen . Dan kita berhak membela konsumen yang tertindas,” Tegas Sumampow
Dengan Keanggotaan Sudah mencapai seribu ini menurutnya LPK RI Sulut akan melakukan Perlindungan Dengan Memberikan Sosialisasi Tentan UU Perlindungan Konsumen
” Jadilah Konsumen Yang Cerdas . jika Tak mampu melakukan Kredit barang maka jangan dipaksakan. Dan sebelum membeli barang harus Teliti dalam Memilih barang dan jangan lupa untuk selalu Membaca Kontrak yang di sodorkan Pihak perusahaan tersebut,” pintahnya
Ketua DPC LPK RI Kotamobagu dan BMR Gunawan Mokodongan S.Sos berikan Apresiasi terhadap Pemkot Kotamobagu . Dimana Pemkot Melalui Wawalinmemberikan Suport kepada LPK RI untuk melakukan Upaya Advokasi ,Pendamping dalam Perlindungan Konsumen
Terimah Kasih Pak Wawali Semoga Kita terus bersinergi dalam Menjalankan Amanat Undang Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999. Dan Jika Ada konsumen yang merasa dizolim Di BMR maka Kami akan siap melakukan Upaya Hukum ,” tukas Mokodongan
Nomor yang bisa Dihubungi /pengaduan
1.082293326313 Gunawan M (Ketua)
2. +6282291449824 Wandi Rotu (Sek )
3’+62 822-1643-1542 Dede M ( Bid . Finance dan Perbankkan