TAGAR BMR ,Kotamobagu –Malang nasib Nasabah PT NSC Kotamobagu. Bagimana tidak Nasabah warga Mogolaing Leksi merasa ditipu. Pasalnya, Ingin Melunasi hutang Nya namun ternyata disodorkan dengan denda 2kali lipat dari pinjaman. Kendaraan miliknyapun langsung di tahan.dipaksa untuk membayar sejumlah Denda yang tak masuk akal
” Saya di minta untuk kekantor untuk melunasi sesuai dengan perjanjian jika bulann ini saya akan melakukan pelunasan yang tinggal Rp. 3.490.000. ditambah denda sekitra Rp.1.000.000. Tapi sesampainya di kantor mereka langsung mengambil kunci dan mengeluarkan Brang saya dan menyuruh untuk membayar denda RP 22 juta lebih,” ungkap Leksi Minggu (31/10/2021)
Ipun merasa kaget karna begitu besar dendanya.karna menurut penagih saat Datang menagih jika Dendanya Hanya berkisar 1 juta untuk mendapatkan BPKBnya kembali.
” Tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahkan sampai hari ini Motor saya yang saya gunakan untuk bekerja
Merka tahan dan meminta untuk membayar Denda sekaligus Angsuran . saya akan bayar tapi Ini denda saja 22 pinjaman 10 juta. Mereka Menyodorkan Kertas Untuk di tandatangani agar motor akan diberikan. Ternyata Mereka mombodohi saya ,” kata Leksi
Pimpinan cabag PT NSCKotamobagu Bastian saat di temui wartawan mengatakan jika itu sudah ketentuan kantor dan itu harus dibayarkan .
“Kami tidak mau tau Keberatan silahkan lapor. Harus dibayar . Sudah menjadi kewajiban komsumen Untuk membayar Nya ini yang harus di bayarkan ,” sembari menyodorkan Data yang harus dibayarkan
Terpisah Ketua LPK RI BMR Edwin Hatam Merasa miris Terhadap kelakuan PT NSS Cabang Kotamobagu dimana menurutnya , masih Suasana Pandemi, perusaah harusnya membuka diri turut membantu Program Presiden Jokowi bukan mempersulit bahkan terkesan membodohi Masyarakat
” Ini tidak bisak terjadi terus menerus . Denda itu adalah wilayah kebijakan . Jangan persulit masyarakat. Pandemi belum.berakhir. Jangan Bodohi masyarakat dengan Modus denda. Praktek ini menurut saya sagat mereseahkan .olehnya saya meminta kepada Pihak Kepolisian agar menindak Tegas terhadap praktek Rentenir berlabel Finance,”
Sembari meminta agar wakil Rakyat DPRD Kotamobagu Memaggil PT NSC Kotamobagub yang diduga melakukan pembodohan terhadap Masyarakat .
( gun)