Pembicaraan Tingkat 1 Atas 3 Ranperda Usulan Pemda, DPRD Bolsel Gelar Rapat Paripurna

TagarBMR, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas 3 Ranperda Usulan Pemkab Bolsel dan Pembicaraan Tingkat II atas 1 Ranperda Usulan Pemkab Bolsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Ariffin Olii di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango pada Rabu (07/07/2021).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Arifin Olii yang dihadiri Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid serta Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy juga para Pimpinan OPD, Camat, dan Sangadi.

Dalam sambutannya Bupati Iskandar Kamaru menjelaskan bahwa, ketiga Ranperda tersebut sudah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda oleh kantor Wilayah Hukum dan Ham Sukawesi Utara (Sulut) berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat 2 Undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perndang-undangan.

Iskandar juga berharap ketiga Ranperda tersebut secepatnya akan ditetapkan menjadi Perda.

“Kami juga berharap Ketiga Ranperda ini segera kita bahas Bersama-sama dan akan ditetapkan menjadi Perda sehingga dapat memberikan dampak yang positif sebagai legal standing dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah sekaligus peningkatan kerja Pemda terkait dengan Reeformasi Birokrasi dibidang Perundang-undangan,” jelasnya.

Iskandar juga mengucapkan terima kasih dan juga menuturkan rasa bangga kepada DPRD yang telah mengagendakan Paripurna tahap 1 atas ketiga Ranperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Daerah tentu kami sangat bangga dan sangat berterima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah mengagendakan Paripurna tahap 1 atas ketiga Ranperda ini,” tutupnya.

(Advertorial/Bobi)

Komentar Facebook