TagarBMR, BOLMONG – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (Sulut) yang kini masuk zona kuning, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Sebagaimana yang disampaikan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, saat memipin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dalam rangka menyikapi berbagai perkembangan dan mengantisipasi penambahan jumlah kasus covid-19, di D’Talaga Restoran, Rabu (28/07/2021).
Selain itu, untuk mengantisipasi melonjaknya covid-19, Pemkab Bolmong telah menyiapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang dan Rumah Susun Lalow sebagai tempat pelaksanaan isolasi mandiri.
Bupati juga meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, agar dapat menyiapkan rumah singgah, sebagai tempat isolasi mandiri di desa. Itu pun di biayai melalui Dana Desa (Dandes) dan menjadi tanggung jawab sangadi itu sendiri.
Pelaksanaan vaksinasi covid-19 saat ini di Bolmong dengan target 179. 000 untuk warga penerima dosis vaksin, diakuai Bupati, sampai saat ini masih belum tercapai, itu dikarenakan kekurangnya stok dosis vaksin.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Pemkab Bolmong akan menerima tambahan dosis vaksin dari Pemprov Sulut. Karena itu telah diminta kepada Gubernur Sulut,” jelas Bupati.
Pemkab Bolmong sendiri telah menyiapkan vaksinator di 18 puskesmas dan RSUD Datoe Binangkang, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan vaksinasi.
Dalam upaya menekan penyebaran covid-19, Yasti sangat mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi Tim Gugus Tugas covid-19, yang dilakukan oleh Sangadi, Babinsa, Babinkamtibmas dan Tenaga kesehatan setempat.
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Yustisi ini bersifat dinamis dan harus terarah dan tepat sasaran.
“Pada pokoknya, apresiasi kepada Dandim 1303 Bolmong dan Kapolres Bolmong, dalam mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi di berbagai wilayah di Bolmong,” pungkasnya.
(Redaksi)