Berikan 3 Alternatif, Iskandar Ikuti Rapat Penyelesaian Batas

TagarBMR, SULUT – Bupati Iskandar Kamaru mengikuti Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Batas Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) di Ruang Rapat Gubernur Lantai 6 Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Manado pada Senin (10/05/2021).

Rapat ini difasilitasi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Sulut Jemmy S. Kumendong, dihadiri Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang serta Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Bupati Iskandar Kamaru mengungkap hasil rapat memberikan alternatif pemecahan antara lain, yang Pertama Bahwa Pemprov Sulut telah menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/1219/BAK, Tanggal 9 Maret 2021, perihal: Langkah Percepatan Penyelesaian Batas Daerah. Kedua Pemkab Bolsel dan Pemkab Bolmong penyelesaian masalah batas ini kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Ketiga Pemkab Bolmong setuju bahwa tindak lanjut penyelesaiannya berdasarkan amanat Undang-Undang melalui Putusan Mahkamah Agung No. 75-P/HUM/2018.

Lanjut Bupati, hasil yang diputuskan dalam rapat ini selanjutnya akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI Muh. Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.

Turut mendampingi, Sekda Marzanzius A. Ohy SSTP, Asisten I dan III Sekretariat Daerah Bolsel, Kabag Hukum dan Kabag Tapem, Kakan Kesbangpol, Kabag Prokopim dan Kasubag Otonomi Daerah.

(Bobi)

Komentar Facebook