Sita Barang Bukti Kasus RTLH, Empat LSM Desak Kejari Kotamobagu

TagarBMR, BOLMONG – Sebanyak empat Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Aliansi Indonesia, LSM LPKPK, LSM LAKI dan LSM SNAC Markus, di Kabupaten Bolaang Mongondow, mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu agar menseriusi kasus dugaan korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang kini terkatung-katung.

Kepada wartawan Ketua LSM Aliansi Indonesia, Yusuf Mooduto mengatakan, meminta Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk segera menangkap para tersangka korupsi dana bantuan RTLH Bolmong yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

“kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan dalam menangani kasus RTLH Bolmong. Saat ini para terduga pelaku tindak pidana korupsi atas kasus ini, masih berkeliaran di luar. Oknum kadis sosial Bolmong yang berinisial AHB, harus diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Hukum wajib ditegakkan agar para pejabat di daerah tidak memanfaatkan momen untuk kepentingan memperkaya diri sendiri,” tegas Yusuf Mooduto, Sabtu (24/4/2021).

Bahkan, Yusuf mengutip dua ayat Alquran sebagai bentuk penegasan bahwa manusia dilarang mengambil hak sesamanya. Yakni Surat Al-Baqarah ayat 188 dan Surat an-Nisa ayat 29.

“Surat Al-Baqarah ayat 188, bermakna bahwa janganlah kamu (seorang Muslim) memakan harta sesamanya (maupun orang lain) dengan jalan yang batil. Jalan batil tersebut di antaranya dengan cara korupsi atau menipu atau merampok,” kata YKM sapaan akrabnya.

Bahkan kata YKM, orang-orang yang mendustakan agama yaitu orang yang menghardik anak yatim daan orang yang memakan harta orang miskin.

“Menyimak ayat di atas, sungguh miris jika ada orang berharta dan pejabat aktif di pemerintahan daerah, kemudian mengambil dan memakan hak orang miskin,” tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negri (Kejari) Kotamobagu tengah melakukan penyitaan salah satu barang bukti atas dugaan kasus korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Kabupaten Bolmong.

Kepala Kejaksaan Negri Kotamobagu, Hadiyanto melalui Kasi Intel Kejari Arthur Piri mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan dugaan kasus korupsi RTLH Bolmong, pihaknya tengah melakukan penyitaan barang bukti.

Sementara itu, saat dihubungi Kadis Sosial Bolmong Abdul Haris Bambela nomor yang digunakannya belum aktif dan tidak dapat tersambung.

(tim)

Komentar Facebook