TagarBMR, Bolmong – Dua warga masyarakat desa Ambang dua Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi melaporkan oknum Kepala Desa Ambang dua Ke Polsek Bolaang.
Ironinya dua warga desa ambang dua yang sering mengkritik kinerja pemerintahan desa terkait Angaran Dana Desa (ADD), telah dipindahkannya ke desa Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kabupaten Kota Manado.
Kepada awak media Tagarbmr.id Frangky Laleno salah satu masyarakat desa ambang dua yang dipindahkan oleh Kepala Desa mengatakan, tidak tahu apa tujuan dan maksud dipindahkannya ke desa Kairagi.
“Ketika penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) nama saya keluar untuk penerimaan, tetapi tidak wajib untuk menerima bantuan karena sudah bukan warga desa ambang dua. Saya juga heran kenapa saya dan sekeluarga dipindahkan padahal saya tidak pernah bermohon untuk pindah, sementara didaerah tersebut saya tidak punya keluarga, Jelasnya, rabu (24/02/2021).
Frangki juga menambahkan kemungkinan dipindahkannya dikarenakan selalu mengkritik kinerja pemerintah terkait ADD di desa ambang dua.
Merasa sudah bukan warga desa ambang dua Frangky dan salah satu korban mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Bolmong untuk meyakinkan tentang hal itu, setelah di cek oleh operator memang sudah keluar Surat Keputusan Pindah WNI (SKPWNI).
Karena sudah melanggar hukum berupa pemalsuan tanda tangan, Frangky bersama salah satu korban Bergegas melaporkan Kepala Desa Ambang dua Ocniel Pudi ke Polsek Bolaang.
“Sudah seminggu saya laporkan ke Polsek Bolaang. Laporan Polisinya juga ada”. Imbuhnya
Diketahui Oknum Kepala Desa Ocniel dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 Jam 10.45 Tentang dugaan tidak Pidana Pemalsuan.
Disisi lain Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi ketika di hubungi wartawan TagarBMR.id, membenarkan dua warganya sudah dipindahkan ke Manado.
“Ya, benar saya pindahkan dua warga tersebut ke manado, sebagai hukuman karena mereka telah melanggar aturan yang ada di desa ini dan ini saya lakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang sudah menjadi payung hukum di Desa Ambang dua”. Tegas Ocniel saat dikonfirmasi dirumahnya.
Ocniel juga menambahkan kalau dirinya telah melakukan rapat dengan aparat desa terkait kelakuan warga yang sudah melebihi batas, sehingga akan diberlakukan sangsi yang sama bagi masyarakat yang berbuat hal demikian.
“Ini sudah melewati batas, karena tidak pernah membayar pajak, diajak kerja bakti tidak mau, dan selalu mengkritik pemerintah padahal semua kerja sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga kami pemerintah desa memutuskan memindahkan dua warga ini”. Pungkasnya
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bolaang Iptu Sugiyanto menjelaskan bahwa laporan masyarakat desa ambang dua terhadap oknum kepala desa yang telah memindahkan warganya sedang dalam proses.
“Kami sedang mendalami kasus ini. Kami kumpulkan data dulu, kumpulkan saksi-saksi. Kalau sudah rampung baru akan ada gelar perkara”. Tungkasnya.
Disisi lain Kepala Bidang (KABID) Kepengurusan KK dan KTP Elya Takaryanta, menjelaskan bagaimana mekanisme pembuatan SKPWNI di Disdukcapil Bolmong.
“Kami di Dinas Capil Hanya Melayani Masyarakat Untuk melaksanakan tugas Menyusun rencana kegiatan kerja. Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan mengelola data serta menertibkan jika datanya lengkap. Akan tetapi kami tidak bertanya kepada pemohon tentang isi berkas, apalagi yang bermohon itu adalah kepala desa atau aparat desa”. Jawab Takaryanta.
(Julkifli Paputungan)