TagarBMR, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri BPN, Tataruang Sangadi dan Masyarakat Desa Lalow, di lokasi Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Senin (15/02/2021).
Alfrits Mamahit selaku Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat dilokasi menjelaskan bahwa lahan HGU yang dikuasai oleh GADASERA telah disayat berdasarkan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Salihi B Mokodongan mantan bupati bolmong periode 2009 2014, namun BPN Bolmong tidak bisa menerbitkan sertifikat dengan alasan menunggu rekomendasi bupati terpilih dalam hal ini Yasti Mokoagow.
Dalam sambutan Wakil Ketua DPRD Bolmong Sukron Mamonto mengingatkan kepada BPN dan PEMDA untuk mempertimbangkan Tataruang yang baru, sehingga hak-hak keperdataan yang hari ini ada pada rakyat tidak di abaikan.
“Saya minta Pemda dalam melakukan revisi Tataruang meliat kondisi yang ada sehingga tidak merugikan masyarakat yang sudah menepati dan sudah memperoleh sertifikat”. Pintah Sukron.
Hal yang sama juga disampaikan Stenly Kastilong Sangadi desa Lalow yang membenarkan pernyataan dari bidang aset.
“Memang benar yang ada di blok 22 itu tidak bisa dikeluarkan sertifikat, karena masi masuk wilayah mongondow indah bukan masuk wilayah desa lalow. Kalau mongondow indah ada di desa padang lalow dan lolak 2. Dan lalow hanya satu HGU yaitu HGU Gandasera”. Jelas Stenly.
(Julkifli Paputungan)